✦ Tools Bermanfaat Untuk Umat

Kalkulator Zakat & Warisan

Hitung kewajiban zakat dan pembagian warisan sesuai tuntunan syariat — akurat, transparan, dan mudah dioperasikan siapa saja.

Kalkulator 1 dari 6

🪙 Zakat Emas & Perak

Berlaku untuk emas/perak simpanan (bukan perhiasan pakai sehari-hari menurut sebagian ulama) yang telah dimiliki selama satu tahun penuh (haul).

Zakat hanya wajib jika kepemilikan sudah mencapai satu tahun penuh.
Isi data di samping, lalu tekan "Hitung Zakat Emas" untuk melihat hasilnya di sini.
Kalkulator 2 dari 6

🏪 Zakat Perdagangan (Tijarah)

Dihitung dari aset dagang yang berputar dalam satu tahun: modal, laba, dan piutang lancar, dikurangi utang jatuh tempo.

Hanya piutang yang diperkirakan bisa ditagih (piutang lancar).
Isi data di samping, lalu tekan "Hitung Zakat Perdagangan" untuk melihat hasilnya di sini.
Kalkulator 3 dari 6

🐄 Zakat Peternakan (An'am)

Berlaku untuk hewan ternak yang digembalakan (bukan diperjualbelikan sebagai dagangan) dan sudah dimiliki 1 haul.

Pilih jenis ternak dan jumlah ekor, lalu tekan "Hitung Zakat Ternak".
Kalkulator 4 dari 6

🌾 Zakat Pertanian (Zuru')

Dibayarkan setiap kali panen (tanpa syarat haul), berupa hasil panen itu sendiri — bukan uang.

Isi data panen di samping, lalu tekan "Hitung Zakat Pertanian".
Kalkulator 5 dari 6

💼 Zakat Penghasilan / Profesi

Dihitung setiap menerima gaji/penghasilan bila nilainya setara atau melebihi nisab bulanan.

Isi data penghasilan di samping, lalu tekan "Hitung Zakat Penghasilan".
Kalkulator 6 dari 6

📜 Kalkulator Warisan (Faraidh)

Hitung pembagian warisan sesuai ilmu faraidh. Masukkan harta bersih (aset dikurangi utang & biaya pengurusan jenazah, dan wasiat maksimal 1/3) beserta ahli waris yang ada.

Sudah dikurangi biaya pemakaman, utang almarhum/almarhumah, dan wasiat (maksimal 1/3 harta).
Pasangan
Menentukan pasangan mana yang mungkin jadi ahli waris — istri yang ditinggal (jika pewaris laki-laki), atau suami yang ditinggal (jika pewaris perempuan).
Isi 0 jika pewaris belum menikah/tidak beristri. Boleh lebih dari 1 (poligami), bagian dibagi rata di antara mereka.
Orang Tua & Kakek/Nenek
Otomatis gugur jika ayah ada
Anak Kandung
Saudara Kandung (Seayah-Seibu)
Saudara Seayah
Saudara Seibu
Bagian saudara seibu sama rata antara laki-laki & perempuan.
ℹ️
Kalkulator ini mencakup skenario ahli waris yang umum dijumpai (termasuk kasus 'Aul, Radd, dan Gharrawain), mengikuti pendapat yang menghijab saudara dengan adanya kakek. Untuk kasus langka atau bersengketa, tetap disarankan konsultasi dengan ulama faraidh, KUA, atau Pengadilan Agama.
Isi harta dan tandai ahli waris yang ada, lalu tekan "Hitung Pembagian Warisan".